TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan tengah merancang skema baru untuk aturan tarif ojek online dalam waktu dekat. Dalam aturan yang tengah digodok, regulator bakal memberlakukan pembatasan diskon tarif ojek online.
Baca juga: Soal Diskon Tarif Ojek Online, Go-Jek Sebut Ini Konsekuensinya
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan skema itu dirancang lantaran di Indonesia saat ini hanya ada dua aplikator, yakni Grab Indonesia dan Gojek. Menurut Budi Setiyadi, tarif diskon yang kerap diberlakukan salah satu aplikator berpotensi melumpuhkan aplikator lain.
“Kalau yang satu (aplikator) memberikan subsidi terlampau banyak, yang lain enggak tahan, jadi tinggal satu (aplikator),” ucap Budi kala ditemui Tempo di kantornya, Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2019.
Budi Setiyadi khawatir, bila salah satu operator tergerus lantaran tak mampu bersaing memberikan subsidi diskon, ojek online akan dikuasi oleh satu perusahaan saja. Artinya, dalam kondisi ini, akan muncul potensi monopoli pasar.
Ia lantas menekankan, saat ini, Kementerian Perhubungan bukan berusaha untuk menghapus diskon, namun menekan potensi predator harga atau predatory pricing. Predatory pricing kerap diartikan sebagai strategi yang dilakukan pelaku usaha untuk menjual produk dengan harga yang sangat rendah. Umumnya, predatory pricing dijalankan untuk menyingkirkan pesaing dari pasar.
Menurut Budi Setiyadi, rumusan pembatasan diskon tarif ojek online ini sudah dibahas bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. Komisioner KPPU, Guntur Saragih, membenarkan klaim Budi Setiyadi.
“Kemenhub sudah berkonsultasi dengan kami sebelum Lebaran lalu. Artinya benar kalau konteksnya pembatasan diskon, dalam ranah pasar, tidak boleh ada predatory pricing,” ucap Guntur kala dihubungi Tempo pada Rabu siang.
Ihwal pembatasan diskon tarif, Budi Setiyadi memperkirakan narasi aturan itu akan menjadi turunan dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Di dalam beleid tersebut termaktub besaran tarif batas atas dan batas bawah ojek online.
Budi Setiyadi menjelaskan, Kementerian Perhubungan bakal memastikan diskon yang diterapkan aplikator nantinya tak melampaui tarif batas bawah. “Boleh saja diskon, tapi jangan di bawah harga yang ditentukan,” ucapnya.
Ditemui di tempat berbeda, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan aturan tentang pembatasan pemberian diskon tarif ojek online merupakan evaluasi berkala yang rutin dilakukan sejak KM 348 diterapkan. Menurut dia, evaluasi dilakukan berdasarkan hasil riset dan diskusi dengan sejumlah entitas.
Selain itu, Budi Karya menyebut aturan baru ini mempertimbangkan usulan pengemudi. “Kalau ojek online itu kan dinamis. Apa yang kita lakukan adalah usulan dari pengemudi. Jadi kalaupun kita melakukan riset kita hanya melakukan tahapan diskusi, tidak pernah kami memutuskan sendiri,” ucapnya.
Tak hanya mengajak rembukan aplikator dan mitra pengemudi, Kementerian Perhubungan memastikan telah berkomunikasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI. Ketua YLKI Tulus Abadi membenarkannya.
“Sudah diajak diskusi informal, namun belum secara formal. Pada prinsipnya yang harus dipahami adalah kewajaran tarif,” ujar Tulus kepada Tempo. Tulus mengatakan, diskon yang diberikan secara jor-joran oleh aplikator sejatinya juga akan merugikan konsumen bila perkara itu berimbas pada matinya salah satu perusahaan aplikasi.
Bila salah satu aplikator mati, kemungkinan konsumen akan dirugikan karena praktik monopoli menjadi lebih tinggi. Namun, berbarengan dengan pembatasan diskon, Tulus meminta Kementerian Perhubungan untuk menyediakan skenario lain. Misalnya mempertimbangkan ulang tarif batas atas supaya tidak memberatkan konsumen.
Kedua aplikator, Grab Indonesia dan Gojek, belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pembatasan diskon tarif ojek online tersebut. Tempo telah menghubungi VP Corporate Affairs Gojek Michael Say dan Presiden Grab Ridzki Kramadibrata. Namun keduanya belum memperoleh respons.
Sebelumnya, diskon tarif sudah pernah disuarakan oleh aplikator ojek online Gojek. Sejak tarif baru resmi diterapkan 1 Mei 2019, sejumlah aplikator ojek online, tak terkecuali Gojek, mengambil sejumlah langkah antisipasi agar tak kehilangan pelanggan.
Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, menyebutkan sejumlah program promo dan diskon dimaksudkan untuk menarik konsumen yang dalam beberapa hari terakhir diakui menurun akibat tarif yang tinggi. "Makanya kita buat berbagai program menarik," katanya di Restoran Senyum Indonesia, di Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat, Rabu petang, 8 Mei 2019.
Namun begitu, Nila menilai pemberlakuan promo dan diskon tarif ojek online itu tak bisa dilakukan dalam jangka waktu panjang. Sebab, akan mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan dalam hal ini mengeluarkan banyak subsidi.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | WIRA UTAMA